Kembali ke Sistem Ekonomi Islam


Seorang donatur LAM (Lembaga Amal Mujahidin) bertanya melalui mobile phone-nya, jika sudah membayar zakat apakah masih diwajibkan membayar pajak "Insya Allah ya Pak, tapi dapat mengurangi objek pajak yang dikenakan," jawab saya. "Oh begitu. Ya syukurlah." Sambil tertawa kecil, Bapak itu menanyakan apakah yang zakat Rp 5 juta yang ditransfer sudah masuk ke rekening LAM.
"Alhamdulillah sudah masuk Pak," jawab saya sambil mengucapkan terima kasih. Pada dasarnya pajak dan zakat adalah "dua kewajiban" yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang telah memenuhi ketentuan atau syarat-syarat tertentu menurut ketentuan syar'i atau menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam UU Perpajakan di Indonesia sendiri ataupun di reformasi perpajakan tahun 1983, tidak ada pembahasan definisi pajak. Yang ada adalah pengertian wajib pajak, masa pajak, kredit pajak, tahun pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau istilahistilah perpajakan lainnya. Definisi pajak sendiri justru tidak ada dan inilah salah satu kekurangan UU perpajakan kita.


Di sisi lain, pengertian zakat dan dasar hukumnya sudah jelas. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib disisihkan oleh setiap muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut syariat Allah Swt. Dasar hukumnya adalah QS at Taubah: 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka….”
Juga QS al-Baqarah: 43 dan HR Abdullah bin Umar ra. “Sesungguhnya Allah Swt mewajibkan zakat untuk menyucikan hartakekayaan” (HR Bukhari) serta HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Persoalan lain adalah, adanya dualisme zakat dan pajak yang sering disebut "double taxs". Di negara kita yang mayoritas penduduknya muslim, diatur dan dipimpin oleh seorang presiden muslim, seorang yang wajib zakat (muzakki) masih dikenakan juga wajib bayar pajak (taxs payer). Hal ini akibat adanya dua undang-undangberbeda yang mengatur ketentuan tersebut yaitu, 1) Ketentuan Wajib Zakat, diatur dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan 2) Kewajiban membayar Pajak diatur dalam UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini tentunya dirasa sangat "berat" bagi kaum muslimin, karena kedua UU tersebut menyatakan bahwa zakat dan pajak adalah suatu kewajiban. Belum lagi selain pajak penghasilan (PPh), masih dikenakan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak atas penyewaan tanah dan bangunan yang sifat pengenaan pajaknya final, pajak penyewaan alatalat, serta pajak-pajak atau pungutan daerah seperti restribusi parkir, pajak penerangan jalan dan pajak galian C atas pemanfaatan sumber-sumber alam. Singkat kata, hampir tidak ada penghasilan dan penjualan yang tidak luput dari bidikan pajak.
Kita patut bersyukur bahwa pembayaran zakat yang dilakukan di lembaga-lembaga yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) atau di Badan Amil Zakat pada akhir tahun dalam perhitungan dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tabunan, dapat dikreditkan atau sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Tetapi, kebaikan pemerintah dalanm hal ini masih setengah hati karena yang berkurang masih sebatas pada Penghasilan Kena Pajaknya. Seharusnya, zakat penghasilan langsung dapat dikreditkan atau dapat mengurangi utang pajak penghasilan.
Ada perbedaan prinsipal dalam pemanfaatan atau peruntukan basil penerimaan zakat dan basil penerimaan pajak. Zakat diperuntukan kepada 8 asnaf yang jelas sesuai ketentuan syar'i termasuk di dalamnya diperuntukkan fakir miskin, sedangkan pajak untuk siapa? Jika dalam Orde Baru punya motto pajak adalah untuk pembangunan, tetapi sekarang penerimaan pajak salah satunya adalah untuk membayar utang negara. Dalam APBN 2004 sebagian besar (510) yang penerimaan pajak untuk membayar utang.
Karena itu, sudah seharusnya kita sekarang menyadari dan harus bangkit, serta berani mengubah dan mengambil sikap bahwa orang muslim harus kembali kepada sistem ekonomi Islam, termasuk masalah perundang-undangan perpajakannnya. Selama kita masih bercokol pada sistem ekonomi yang tidak berbasis pada sistem ekonomi Islam, maka keadaannya seperti yang kita rasakan saat ini. Meski penerimaan pajak negara meningkat, tetapi kemiskinan juga meningkat. Padahal, seharusnya jika penerimaan pajak naik, maka kemiskinan menurun. Allah Swt telah menjamin itu jika hamba-Nya mengikuti petunjuknya, tetapi jika mereka ingkar dan mendustakan ayat-ayatnya, maka neraka telah menantinya (lihat QS al-Baqarah: 38).
Islam telah mengatur bagaimana cara penerimaan zakat termasuk penerimaan pajak, serta bagaimana mengatur penditribusian zakat dan pajak. Itulah kelebihan Islam. (*)

Oleh: Zein Musta'in SE
Direktur LAM
EDISI 8 TAHUN KE-1 RABI'UL AKHIR-JUMADIL 'ULA 1429 H MEI 2008
Baca Selengkapnya...

Berpikir Positif

"Sungguh mengagumkan keadaan orang mukmin itu. Sesungguhnya semua perkaranya adalah kebaikan. Jika is diberi kegembiraan lalu bersyukur maka hat itu adalah kebaikan bagi dirinya. Jika ditimpa kemalangan/kesedihan lalu bersabar maka hal itu adalah kebaikan bagi dirinya." (HR. Muslim)
Untuk yang kedua kalinya rombongan Lembaga Amal Mujahidin (LAM) berkunjung di daerah banjir Kec Laren, Lamongan untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena musibah dengan memberi bantuan sembako. Di saat kami mau menumpang gethek menuju lokasi banjir, seorang ibu setengah baya kelihatan sedih duduk di bibir sungai sanlbit memandang jauh ke hull sungai.


Saya mencoba mendekati ibu tadi dan menanyakan mengapa duduk sendirian di bibir sungai. "Saga lagi sedih memikirkan kedua anakku yang terkena musibah kebanjiran di sana dan satunya lagi di sana." Berkata begitu, dia sambil menunjukkan Dusun Misuwur Desa Guyangan dan Desa Keduyung Kec Laren yang menjadi tujuan rombongan LAM.
"Memangnya di sana ada apa ibu?"
"Anak saga yang pertalna menjadi pengepul keong dan jualan es. Kalau banjir kayak begini, mana bisa mencari keong, apalagi jualan es. Pasti tidak ada yang beli," tuturnya sedih.
"Anak ibu yang kedua usahanya apa?"
"Kalau malam, jualan wedang ronde. Siangnya men
jadi tukang satang penggayuh gethek di sungai ini." "Kenapa ibu mesti sedih, kan putra ibu sudah ada usa
hanya?"
"Bagaimana tidak sedih, kalau pas musim kemarau, sungai di sini sedikit sekali airnya sehingga tidak ada orang yang naik gethek anak saya. Jualan wedang ronde anak saya juga ikutan tidak lake. Mana ada yang membeli wedang ronde saat musim panas. Padahal anak saya punya anak-anak yang masih sekolah," katanya.
Di sini, kita bisa belajar dari kejadian yang berbeda dari kedua anak ibu tadi. Ibu tadi sedih karena di saat musim kemarau arah pikirannya ditujukan kepada anaknya yang berjualan wedang ronde dan menjadi tukang satang pengayuhgethek. Di sisi lain, saat musim penghujan atau banjir, arah diarahkan kepada anaknya yang berjualan es. Dalam benaknya menaatakan, mana laku jualan es di musim hujan, sehingga sepanjang musim ibu tersebut
selalu bersedih.
Coba arah pikiran ibu tadi kita batik. Saat musim hujan ingatlah anaknya yang jualan wedang ronde, pasti berpikir saat hujan begini pasti jualan wedang ronde anak saga laku. Atau saat musim kemarau tiba, ingatlah anaknya yang jualan es, pasti laris. Ditambah air sungai keying, pasti mudah dan dapat banyak mendapat keong di sungai. Setelah arah pikiran kita batik, yang terjadi justru akan gembira sepanjang musim baik kemarau atau musiln penghujan.
Kesimpulannya, hendaklah kita senantiasa berfikir positif, karena dengan begitu kita bisa mengubah masalah yang sulit menjadi mudah. Masalah yang kurang penting bisa menjadi masalah yang bermanfaat dan dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan hidup yang lebih baik dan jangan mengikuti nafsu yang mengarah kepada hal-hat negatif.
Sesungguhnya nafsu itu selalu meni/uruh kepada keburukan... (QS Yusuf: 53)
Tanda-tanda orang yang berfikir positif adalah:
a) Senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah, memohon taufik kebenaran dengan kepasrahan total kepada-Nya.
b) Yakin sepenuh hall kejadian yang menimpa kepada kita, baik susah atau senang, takut atau berani, semuanya adalah takdir dan kehendak Allah Ta'alla.
c) Hidup penuh optimis dengan kebaikan dan menjauhkan rasa pesimis dari keburukan dan sial. Sabda Nabi

"Kami mengetahui optimisme dalam dirimu melalui apa yang engkau ucapkan dari bibirmu." (HK Abu Daud & Ahmad)
d) Menyikapi hidup dengan tenang dan penuh rasa suka cita, tidak merendahkan orang dan tidak tinggi hati.
e) Selalu ingat atas nikmat Allah ; di saat menerima peristiwa yang menyakitkan, cobaan hidup yang pedih dan disaat kesulitan serta menghadapi musibah senantiasa mengucapkan "1lueaa lillahi wainna ilaihi ranji'un".
e) Tersenyumlah dan sampaikan dengan cara dan kalimat yang baik, karena senyum itu sedekah.
f) Usahakan selalu dalam keadaan wajah berseri-seri (riang) karena ini merupakan ekspresi dari positive thingking. "Jangan meremehkan sekecil apapun kebaikan, meski hanya dengan menjumpai saudaramu dalam keadaan wajah berseri-seri." (HR Bukhari-Muslim). Usahakan selalu berakhlak terpuji dan tabah.
Semoga bermanfaat dan menjadi renungan bersama.(*)

Oleh: Zein Musta'in SE Direktur LAM
EDISI 7 TAHUN KE-1 I RABI'UL AWAL - RABI'UL AKHIR 1429 H APRIL 2008
Baca Selengkapnya...

Jadilah Muslim Yang Sukses

Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi manusia. (HR Muslim)
Pagi-pagi telepon berdering mengingatkan saya, apakah Ahad (10 Februari) pagi LAM (Lembaga Amal Mujahidin) jadi ikut pengajian di Al-Falah? Saya jawab, "Insya Allah, Bib." Bib yang saya maksud adalah panggilan akrab rekan saya, Habib Ali Zeman, salah satu pengurus Yayasan Persaudaraan Jamaah Haji Indonesia (YPJHI) Al-Falah Surabaya, yang selalu men-support kiprah LAM dalam menjaring para donatur. Setiap Ahad kedua, YPJHI mengadakan pengajian untuk jarnaahnya. Pengajian saat itu diisi Dr Yunus dari Fak Kedokteran Unair yang berbicara tentang kesehatan Manula.


Yang membanggakan, di forum itu saya dipertemukan dengan H Farid Yahya, salah satu Ketua Yayasan Masjid AI-Falah sekaligus Ketua Pembina Yayasan Masjid Mujahidin (YMM). "Mengurusi LAM harus amanah. Pisahkan rekening zakat dengan rekening shadaqah. Gunakan uang itu untuk meningkatkan dan memberdayakan umat sehingga umat bisa mandiri," nasihatnya.
Dikatakan, dulu Al-Falah didirikan oleh tokoh-tokoh Mujahidin seperti H Abdul Karim dan H Farid. Di AlFalah, Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) dan LAM sama. "Silakan menjadi donatur LAM, karena YDSF dan LAM sama-sama dipelopori dan dibidani orang-orang yang bersal dari niat yang sama, yaitu membangun umat dan membesarkan Islam. Orang Islam harus kuat, jangan lemah. Karena itu, gunakan uang zakat untuk memberdayakan umat," pesannya.
Memang, kita harus menjadi muslim yang kuat dan mandiri, karena Rasulullah", bersabda, "Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan dalam setiap sesuatu ada kebaikan. Berusahalah meraih apa yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah. Dan jangan bersikap lemah. " (HR Muslim)
Pertanyaan kita sekarang, sudahkah kita menjadi muslim yang kuat? Apakah keberadaan kita sudah bermanfaat untuk orang lain?
Untuk menjadi kuat dan bermanfaat ada sate kunci yaitu harus success. Sukses dalam beribadah kepada Allah dan sukses dalam bermuamalah. Tentu saja bukan hanya kesuksesan dalam bertahan hidup, melainkan bagaimana kesuksesan itu bisa menjadi ahsanu amala (amalan yang baik). Seorang muslim sudah seharusnya memiliki kepribadian yang kuat, memiliki potensi kecerdasan spiritual (tawakkal), kecerdasan intelektual (belajar) dan kecerdasan emosional. Yang lebih penting adalah memiliki energi positif untuk bisa diamalkan bagi kehidupan orang banyak serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
Untuk mencapai sukses tersebut hendaklah seorang muslim membangun kebiasaan baik dan meninggalkan kebiasaan buruk, tekun berlatih dan membangun manajemen waktu dalam kehidupan. Ada beberapa kebiasaan untuk menjadi muslim yang sukses: 1) Setelah shalat subuh, ambil alat tulis dan tulislah dengan detail apa yang akan kita lakukan hari ini. 2) Kalau kita seorang pegawai, berdoalah sebelum berangkat. Bersemangatlah saat berangkat kerja dan mempunyai rasa senang seolaholah kita seperti karvawan yang baru pertama kali bekerja. 3) Catatlah dan kenalilah kebiasaan kita dalam bekerja. Apa tiga kebiasaan saya yang paling baik dalarn bekerja? Apa tiga kebiasaan saya yang paling buruk dalam bekerja? Apa tiga kebiasaan saya yang paling baik dalam kehidupan pribadi saya? Apa tiga kebiasaan saya yang paling buruk dalam kehidupan pribadi saya? 4) Tentukanlah tujuan kita dan tentukan skala prioritas. Mendesak, tidak mendesak atau sangat penting, penting dan tidak penting. 5) Fokus dalam bekerja dan tidak menunda-nunda pekerjaan. 6) Manajemen waktu dan senantiasa berpikir positif (husnudzan). Perlu keseimbangan antara tuntutan pekerjaan dengan kehidupan pribadi, dan keseimbangan antara jasmani, ruhani, dan akal (intelektual). 7) Sabar. Yang dimaksud adalah kegigihan untuk senantiasa di jalan Allah dalam menerima suka maupun duka, senantiasa bersyukur ketika diberi kenikmatan, dan senantiasa tawadhu' bila ditimpa kesulitan.
Kita harus cermat dalam manajemen waktu (QS alAshr [103]: 1-3). Karena, tanpa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, manusia akan rugi. "Semoga Muja hidin lebih sukses dalam melaksanakan amanah dan memperjuangkan Islam," kata H Farid. (*)

Oleh: Zein Musta'in SE Direktur LAM
EDISI 6 TAHUN KE-1 SHAFAR-RABI'UL AWAL 1429 H MARET 2008
Baca Selengkapnya...

Miskin Tapi Kaya

Aku berdiri di pintu surga. Ternyata yang paling banyak masuk surga adalah orang-orang miskin. Ada pun orang kaya masih tertunda (masuk surga). Sementara itu penghuni neraka sudah diperintahkan masuk ke dalam neraka. (HR. Bukhari - Muslim)
Menjelang awal tahun 1429 hijriyah, kami beserta rombongan Lembaga Amal Mujahidin (LAM) berkunjung menemui saudara kita yang terkena musibah banjir di Desa Kedungbendo, Balen, Bojonegoro, dan Desa Bulutiga, Laren, Lamongan. Kami mengadakan pengobatan gratis, membagikan makanan, selimut, dan pakaian layak pakai yang disumbangkan para donatur LAM, simpatisan, siswa dan siswi, orang tua/wali murid, guru dan karyawan, remaja, dan jamaah masjid Mujahidin. Mereka bersimpati dan berempati untuk meringankan beban saudaranya di lokasi bencana.


Perjalanan rombongan menuju lokasi harus menyeberangi Bengawan Solo dengan perahu dari Maduran ke Bulutiga. Dari atas tangkis, kami harus naik perahu kecil lagi untuk bisa mengunjungi rumah-rumah penduduk yang tergenang air nyaris sampai ke atap rumah, membagikan nasi bungkus, mi instan, obat nyamuk, dan selimut. Sulitnya perjalanan tak membuat semangat kami kendur, justru semakin memacu motivasi kami untuk menyalurkan bantuan, sekaligus mengetuk saudara yang diberi kelonggaran rezeki untuk bershadagah meringankan beban mereka.
Kami sempat tertegun saat menerima bantuan dari seorang tukang sapu dan penjaga parkir yang rela menyisihkan sebagaian rizkinya untuk membantu saudara kita yang menderita. Bahkan is meluangkan waktu dan tenaganya untuk terjun ke lokasi bencana tanpa diminta. Subhanallah!
Itulah gambaran kepedulian "orang kecil" yang "kaya" akan amal usaha. Betapa mulianya hati dan jiwanya, karena ternyata kemiskinan dan beban hidup yang amat berat melilitnya, tidak membuat is lupa akan kewajiban untuk membantu sesamanya yang kesusahan. Itulah kesalihan sosial.
Kekurangan harta, kelaparan, cobaan hidup yang berat adalah salah satu bentuk ujian yang diberikan Allah kepada sebagian hamba-Nya, seperti firman-Nya (yang artinya):
"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan dan berikanlah berita gembira kepada orang orang yang sabar." (QS al-Bagarah [2]: 155)
Dengan hidup pas-pasan, tidak selamanya membuat orang sengsara. Sebaliknya yang bergelimang harta, hidupnya belum tentu bahagia. Dalam kenyataannya banyak orang kaya namun hidupnya merana. Coba lihatlah ada pengusaha dan penguasa yang terkena serangan jantung, stroke, atau menderita gangguan jiwa setelah diperiksa kejaksaan atau KPK. Ada juga artis yang mati sia-sia menghabisi jiwanya karena narkoba. Mereka semua bukanlah orang-orang yang kekurangan harta, tetapi kenapa mereka berbuat demikian? Karena mereka tidak bahagia dalam hidupnya.
Itulah gambaran realita kehidupan. Bahagia dan sengsara tidak mutlak tergantung kepada harta, tetapi lebih pada ketenangan jiwa dan kondisi hati. Bukanlah kaya itu karena banyaknya harta, tetapi kaya itu adalah kaya jiwa (HR Bukhari dan Muslim).
Karena itu, bersedekahlah di saat kaya atau pun masih miskin. Jangan sampai maut menjemput kita sebelum kita sempat beramal sedekah, karena penyesalan datang di akhir kemudian. Allah, berfirman (artinya):
"Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?" (QS. Al-Munafiqun : 10)
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Abu Hurairah, ia berkata: "Rasulullah Saw bersabda, 'Siapa yang mau mengambil kalimat-kalimat berikut ini dan mengamalkannya atau mengajarkannya kepada seseorang yang mengamalkannya?' Abu Hurairah menjawab, 'Saya wahai Rasulullah.' Maka beliau memegang tanganku dan menyebutkan lima kalimat tersebut. (1) Takutlah terhadap hal-hal yang dilarang (oleh Allah) niscaya kamu akan menjadi manusia yang paling tekun beribadah (kepada Allah). (2) Bersikap ridha-lah atas apa yang Allah bagikan kepadamu, niscaya kamu menjadi manusia yang paling kaya. (3) Berbuat baiklah kepada tetangga, niscaya kamu menjadi seorang mukmin. (4) Cintailah orang lain sebagaimana kamu mencintai diri sendiri, niscaya kamu akan menjadi seorang muslim. (5) Jangan banyak tertawa, sebab banyak tertawa akan mematikan hati."
Tak perlu bersedih kita miskin harta, dan janganlah riya' karena kaya harta. Kaya tidak selalu mulia dan miskin tidak selamanya hina. Semoga Allah Swt mengingatkan kita dengan titipan harta untuk dishadakahkan. (*)

Oleh: Zein Musta'in SE
Direktur LAM
EDISI 5 TAHUN KE-1 MUHARAM-SHAFAR 1429 H FEBRUARI 2008
Baca Selengkapnya...

Profesionalisme LPZ (Bagian 2 - Habis)

MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) mempunyai dua tujuan. Pertama, sebagai lembaga sosial yang berfungsi sebagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) dengan mengumpulkan kekayaan dari berbagai sumber penerimaan zakat, infaq, shadagah dan lain-lain penerimaan, sekaligus mendistribusikannya kepada yang berhak menerima sesuai ketentuan agama atau non profit oriented. Kedua, sebagai lembaga kegiatan produktif bertujuan menghasilkan keuntungan atau profit oriented yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan khususnya untuk anggota.


LPZ hendaklah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Amanah
Prinsip utama dalam mengelola keuangan LPZ harus amanah, maksudnya pendayagunaan zakat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan syar'i yaitu:
• Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik sesuai ketentuan agarna. Misalnya untuk biaya operasional dapat diambil dari dana zakat, dan hak anvil maksimum 12,5 persen. Sedangkan 87,5 persen harus disalurkan kepada 7 ashnaf yang lain sesuai skala prioritas.
• Dana selain zakat (infaq, shadagah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat) didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
• Dana yang diperoleh LPZ tidak diperuntukan keperluan utang-piutang atau kepentingan aktivitas usaha profit.
• Pisahkan pengadministrasian penerimaan zakat dengan penerimaan selain zakat.
2. Profesional
Semua transaksi tercatat atau tertulis dan terukur dapat dipertanggungjawabkan;
• Administrasi Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia yang disesuaikan dengan Prinsip Akuntansi Syari'ah (PSAK 59), dilaporkan secara periodik dan terbuka kepada masyarakat (donatur)
• Ada laporan kegiatan disampaikan kepada masyarakat (donatur), termasuk penerimaan dana dan penyaluran.
• Aktif menjemput bola bila perlu merebut bola, kreatif, bijak dan menguntungkan semua pihak (win win solution).
• Berfikir, bersikap dan bertindak "alisam-u 'amalan" atau excellence service.
3. Independen
Independen yaitu netral, berdiri di atas semua golongan, tak berpolitik serta tak diskriminatif. 4. Transparan
Yaitu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta siap diaudit setiap saat oleh lembaga yang berhak, seperti Auditor Internal atau Eksternal, Kantor Akuntan Publik ataupun Badan Pengawas LPZ.

TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT
Adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian zakat dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

PERAN MASYARAKAT
Sangat dibutuhkan sekali peran masyarakat untuk ikut serta mengembangkan, membina dan mengawasi keberadaan I,embaga Pengelola Zakat dalam bentuk antara lain I . Memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan LPZ
2. Menyampaikan saran dan pendapat baik lisan atau tertulis kepada Lembaga Pengelola Zakat
3. Memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.

AKUNTANSI DAN ANALISA RASIO
Laporan keuangan dan akuntansi zakat menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para pengguna laporan keuangan, antara lain para donatur/penyumbang, anggota organisasi dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi organisasi.
jika zakat diterima dalam bentuk barang, Prinsip Akuntansi menghendaki barang tersebut dinilai dalarn satuan moneter (dalam rupiah), sesuai dengan nilai pasarnya atau nilai taksirnya. Aktiva yang dimiliki boleh disusutkan, dengan metode yang telah ditentukan garis lurus (straight line mode), saldo menurun (double declening balance).

RASIO PENYALURAN DANA ZIS
Penyaluran Dana ZIS : (Saldo Awal + Penerimaan ZIS)

SANKSI
Dalam UU No. 38 Tahu n 1999, Bab VII, Pasal 21 disebutkan bahwa setiap pengelola zakat karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat dapat dikenakan sanksi :
- Diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan
- dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita, wallahu a'lam bish showab. (*)

*) Penulis adalah Direktur Lembaga Amal Mujahidin (LAM)
Oleh: Zein Musta'in SE ')
EDISI 4 TAHUN KE-1 DZULHIJJAH 1428 - MUHARRAM 1429 H JANUARI 2008
Baca Selengkapnya...

Profesionalisme LPZ (Bagian 1)

Pada tulisan di edisi 2 Suara Mujahidin, telah saya sampaikan bahwa kaitan BMT dengan Pajak, yang ditulis dengan judul Pajak BMT Adakah Itu, telah saga singgung juga secara konsepsi bahwa BMT adalah suatu lembaga yang di dalamnya ada dua kegiatan utama yang mempunyai tujuan berbeda yaitu:

(1) Sebagai lembaga sosial yang berfungsi sebagai lembaga pengelola zakat dengan mengurnpulkan kekayaan dari berbagai sumber penerimaan zakat, infaq, shadagah, dan lain-lain penerimaan, sekaligus mendistribusikannya kepada yang berhak menerima sesuai ketentuan agama atau non-profit oriented,
(2) Kegiatan produktif yang bertujuan menghasilkan keuntungan atau profit oriented yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan khususnya untuk anggota. Salah satyr usahanya antara lain simpan pinjam pola syari'ah, dan menyediakan barang-barang kebutuhan primer.
Pada 1995 di Indonesia tercatat telah herdiri sekitar 300 Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dalam kurun waktu kurang dari lima than, yaitu pada 1998 tercatat lebih dari 2000 unit Baitul Maal wat Tamwil tersebar di negeri ini. Perkembangan yang luar biasa. Kita patut bangsa dengan minat dan gairah ekonomi kerakyatan yang ditandai salah satunya dengan semarak berdirinya BMT baru.
Namun kita juga harus waspada dan hati-hati karena kelangsungan BMT sangat dipengaruhi oleh faktor: (1) Profesionalisme pengelola dalam menjalankan kegiatannya dan; (2) Kesediaan capital atau dana untuk menjalankan usaha tersebut.
Hal tersebut terbukti dari 2000 BMT yang ada, ternyata BMT yang tercatat di lembaga sertifikasi BMT yaitu Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) 12 Februari 1998 hanya 384 BMT yang tercatat (memenuhi syarat).
Pada dekade terakhir ini banyakberdiri lembaga yang hanya memfokuskan kepada Lembaga Pengelola Zakat, Lembaga Amil Zakat atau Badan Amil Zakat. Di Surabaya yang telah ada sebelumnya antara lain YDSF AlFalah, Nurul Hayat, BMH, Yatim, Mayara, dan yang paling grcs adalah Lembaga Amal Mujahidin (LAM), suatu lembaga amal di bawah naungan Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaunching pada 09 September 2007 lalu dengan motto "LAM Ikut Memberdayakan dan Mensejahterakan Umat."
Alhamdulillah sejak 1999 Indonesia telah mernpunyai undang-undang yang mengatur masalah Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tertuang dalam UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang "Pengelolaan Zakat" dan Kepmenag RI No. 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang "Pengelolaan Zakat".
Lebih bersyukur lagi bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, telah mempunyai Kompilasi Hukum Islam yaitu hokum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, termasuk juga Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

APA YANG DIKELOLA LPZ
Sebelum membahas manajemen Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) perlu kami sampaikan terlebih dahulu istilah-istilah yang perlu diketahui seperti yang terdapat dalarn Undang-undang Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999, yaitu:
Pengelola Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, terhadap pengtnnpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama.
Infaq/shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki seorang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum
Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seseorang atau badan usaha yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup, kepada badan amil zakat atau lembaga anvil zakat.
Wasiat adalah pecan untuk memberikan suatu barang kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, pecan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya serta pelunasan utang-utangnya jika ada.
Waris adalah harta tinggalan seorang muslim, yang diserahkan kepada badan anvil zakat atau lembaga amil zakat.
Kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat oleh seorang muslim yang melanggar ketentuan agama.
Muzakki adalah seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, anvil, muallaf, ridab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil, yang didalam aplikasinya dapat meliputi orangorang yang paling tidak berdaya secara ekonomi, seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar dan korban bencana alam. (*)

Oleh: Zein Musta'in SE '
EDISI 3 TAHUN -1 DZULQADAH-DZULHIJJAH 1428 H DESEMBER 2007
Baca Selengkapnya...

Pajak BMT, Adakah Itu?

Saat ini banyak sekali lembaga sosial atau lembaga dakwah yang menampung penerimaan uang dari masyarakat atau dari donatur tetap atau dari penerimaan-penerimaan halal lainnya. Semuanya itu untuk menampung uang dari masyarakat yang nantinya untuk disalurkan kembali kepada yang berhak menerima. Di sisi lain, lembaga sosial itu juga mempunyai usaha lain seperti simpan pinjam atau bagi basil sebagai salah situ bentuk kerja sama.

Pada prinsipnya pajak dikenakan atas income atau penghasilan yang diterima untuk pajak penghasilan dan atas dasar value added atau nilai tambah untuk Pajak Pertambahan Nilai yang dikenal dengan PPN. Namun tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan, dan tidak semua penjualan dikenakan PPN. Di sini ada aturan main atau tata cara dan dasar pengenaan pajaknya.
BMT merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah yang paling sederhana yang saat ini sering muncul di tengah-tengah masyarakat, tetapi kemunculan BMT kadang-kadang tidak didukung dengan SDM atau kecakapan pengelolanya sehingga tidak jarang BMT yang tenggelam karena ditinggal pengelola, atau manajemennya amburadul, serta pengelolaannva tidak amanah dan professional. Di sisi lain BMT yang berkembang juga mempunyai tanggungan atau kewajiban-kewajiban salah satunya adalah faktor pajaknya atau bagaimana pelaporan pajaknya.
BMT kependekan dari Baitul maal wa tamwil. Baitul maal berarti rumah dana, sedangkan Baitul tanwil berarti rumah usaha. Nama tersebut tentu mengandung makna dan risiko pelaporan keuangan dan akuntansi serta sistern perpajakannya. MOW Mail dalam hal ini dihukumi sebagai lembaga yang non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, karena sifatnya hanya mengumpul dana atau collecting money serta penyaluran dana yang tidak ada keuntungan duniawi atau material di dalamnya. Sedangkan Baitul Tanwil disini adalah mempunyai usaha yang tujuan pokoknya adalah menghasilkan atau profit.
Dengan kacamata ekonomi dapat ditarik suatu pengertian bahwa BMT adalah lembaga yang mempunyai usaha atau bisnis bertujuan menghasilkan keuntungan atau bagi hasil, yang berperan juga sebagai lembaga sosial yang tidak menghasilkan keuntungan atau non profit oriented.
BMT dalam kegiatan bisnisnva biasanya menfokuskan kegiatan keungannya melalui usaha simpan-pinjam dengan sistem syariah, namun BMT tidak bisa disamakan dengan bank konfensional ataupun bank syariah meskipun salah sate penggalian dananya melalui simpan pinjam. Secara detail dapat dibedakan BMT dengan Bank antara lain:
BMT Bank
- Dana terbatas pada anggota atau calon anggota - Dana bebas dari masyarakat
- Badan hukum disejajarkan dengan koperasi - Tunduk pada aturan Bank

Meskipun demikian suatu BMT harus memenuhi kriteria atau ketentuan-ketentuan layaknya bank syari'ah yang mengelola nasabahnya, karena dana yang dikelola BMT adalah dana masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masayarakat tersebut yang menitipkan dananya. Sehingga suatu BMT harus juga kredibel, dapat dipercaya masyarakat, transparan dan masyarakat juga dijamin keamanannnya dapat setiap saat mengambil uangya kembali, dalam istilah perbankan BMT harus memiliki "CAMEL"
yaitu (Capital adequacy, asset quality, Management of risk, Earning ability, dan Liquidity Aufficiency).

Laporan Keuangan BMT
Untuk memudahkan pelaporan keuangan dan laporan pajaknya BMT dalam pencatatannya harus dipisahkan mana dana yang diambil dari masyarakat dari basil zakat, infaq dan shadagahserta wakaf (sebaiknya mempunyai rekening hank tersendiri), dan dana mana yang diambil dari hasil usaha atau hasil simpan pinjam yang ini nantinya merupakan obyek pajak penghasilan (sebaiknya juga mempunyai rekening bank tersendiri).
Namun juga perlu diketahui untuk penghasilan karyawan BMT yaitu atas gaji, THR, atau honorarium dan lain-lain penghasilan tetap merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan PPh apabila telah memenuhi Batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau memenuhi ketentuanya lainnnya.
Karena BMT suatu badan usaha bisnis dan lembaga sosial minimum mempunyai laporan keuangan sebagai berikut:
1) Laporan Neraca (Balance Sheet),
2) Laporan Laba-Rugi (Income Statement),
3) Laporan Perubahan Ekuitas/Modal (Capital Statement),
4) Laporan Arus Kas (Cash Flow). (*)

Oleh: Zein Musta'in SE
*) Penulis adalah Ketua Lembaga Amal Mujahidin YMM Surabaya
EDISI 2 TAHUN KE-1 SYAWWAL-DZULQADAH 1428 H NOVEMBER 2007
Baca Selengkapnya...

Memberdayakan dan Mensejahterakan Umat

Kemiskinan dan ketidakberdayaan umat selalu menjadi masalah umat Islam. Walaupun bangsa ini telah menghirup angin kemerdekaan 62 tahun, kemiskinan menjadi masalah klasik. Yayasan Masjid Mujahidin (YMM) yang telah berkiprah selama lebih dart setengah abad melayani umat, bertekat melakukan perbaikan bagi umat ini, salah satunya de-ngan meresmikan berdirinya Lembaga Amal Mujahidin (LAM) yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) dalam mengentaskan kemiskinan. Bagaimana kiprah lembaga ini ke depan, berikut wawancara khusus Redaktur Suara Mujahidin, Triono, dengan Ketua LAM Zein Musta'in SE.


Apa visi LAM untuk menjawab kondisi umat Islam saat ini?
Visi Lembaga Amal Mujahidin (LAM) adalah menciptakan lembaga yang mampu meningkatkan kualitas umat dalam beribadah dan mengabdi kepada Allah Swt, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat pada umumnya.

Apa misi LAM dalam mengatasi masalah kemiskinan di negeri ini.
LAM berusaha memberdayakan dan mensejahterakan umat berdasarkan syariat Islam dan ridha Allah Swt.

Mengapa diambil nama ini dan bukan lembaga amil zakat atau lembaga sosial Mujahidin.
Karena dengan nama LAM, cakupan kegiatan yang bisa ditangani lebih luas, seperti pengiriman da'i/da'iyah, pemberian santunan kepada anak yatim piatu, pemberian bantuan pengobatan bagi fakir miskin dan dhuafa, dan pemberian bantuan bea siswa, karena kami non profit oriented. Awalnya direncanakan BMT, tapi cakupannya akan lebih sempit, karena langsung dibawah Dinas Koperasi.

Apa maksud slogan Berdaya dan Sejahtera.
Berdaya, maksudnya dapat menciptakan kemandirian bagi para mustahik (8 asnaf), baik mandiri dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun yang lainnya. Sejahtera, berarti: setelah berdaya para mustahik harus mengalami perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik.

Bagaimana manajemen pengelolaan dana yang diterima.
Dikelola secara Amanah, maksudnya semua tersalurkan sesuai dengan akadnya dan dapat dipertanggung jawabkan. Profesional, maksudnya terukur dan terlaporkan secara tertulis serta dapat dibaca oleh semua pihak. Transparan, maksudnya siap diaudit kapanpun dan oleh pihak manapun tentunya bagi yang berwenang, seperti akuntan publik, badan pengawas, dan pihak yayasan.

Apa kelebihan LAM dibanding dengan lembaga pengelola zakat yang lain.
Donatur LAM yang nilai donasinya minimal Rp 50 ribu per bulan akan otomatis menjadi anggota sinoman dan bebas biaya pendaftaran. Selain itu penyebaran informasi tentang LAM, pencarian calon donatur dan pengambilan sumbangan ke donatur, LAM melibatkan para guru, karyawan dan siswa di lingkungan YMM. Sebagai informasi, nantinya setiap 1 minggu sekali, LAM akan menyapa para donatur dan calon donatur melalui program dinamika donatur di radio SPJ, pendengar boleh memberikan masukan dan bertanya tentang LAM.

Apa program dalam waktu dekat ini.
Yang pasti LAM akan membantu perjuangan dakwah melalui pondok pesantren dan lembaga pendidikan, dan insyaAllah sudah ada alokasi dana sebesar 10% untuk kegiatan tersebut. Selain itu LAM juga akan melakukan kegiatan penyaluran dana ZIS kepada 8 asnaf pada bulan suci Ramadhan ini, dan akan membagikan bingkisan lebaran (parcel dakwah) untuk anak-anak yatim piatu, orang miskin, tukang becak, dan kaum dhuafa lainnya.

Apakah LAM akan menerima penyaluran dana dari pihak non Muslim
Pada prinsipnya dana yang dikelola LAM hanya untuk orang muslim, tapi andaikata ada pihak-pihak non muslim yang ingin menyalurkan dananya melalui LAM, akan kami bantu untuk mengarahkan ke mana sebaiknya dana tersebut disalurkan, itupun harus melalui rapat pengurus.

Sebagai lembaga baru, bagaimana sikap Anda terhadap banyaknya lembaga sejenis yang sudah ada di Surabaya
LAM menganggap bahwa lembaga sejenis tersebut sebagai mitra kerja yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya, sekaligus LAM ingin tampil dengan warna dan manajemen yang khas. Karena target utama kami, LAM harus dapat memberdayakan dan mensejahterakan guru. karyawan serta jamgah masjid Mujahidin terlebih dahulu, setelah itu baru untuk lingkungan luar masjid Mujahidin.

DI usianya yang baru, apa yang membuat Anda yakin semua program dapat berjalan dengan baik
Seperti teori manajemen dari Mario Teguh, dia mengatakan "Melangkahlah Anda sebelum Anda siap, karena kesiapan tersebut dapat menjadi hambatan bagi langkah Anda".
Karena itulah dengan keterbatasan yang kami miliki, kami yakin dapat memberikan yang terbaik bagi umat. Selain itu prinsip kami, dimana anda hidup dan disana anda menghidupkan masjid/mushala, pasti anda akan diberikan hidup yang lebih balk oleh sang pemilik kehidupan Allah Swt.

Apa pecan dan harapan anda kepada umat muslim di Surabaya untuk LAM.
Sadarilah bahwa masih banyak di luar sana orang yang membutuhkan uluran tangan kita, karena itu kami berharap kepada para jama'ah, alumni, mantan guru/karyawan, wall murid dan masyarakat Surabaya pada umumnya, dapat ikut andil dan berperan serta aktif dalam membesarkan LAM, yaitu dengan menjadi donatur LAM. Yang perlu diingat adalah LAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masjid Mujahidin. (*)

EDISI 1 TAHUN KE-1 RAMADHAN-SYAWAL 1428 H OKTOBER 2007
Baca Selengkapnya...

Mengenal Kiprah LAM

 
© design by ranggadk - manage by Zein Musta'in, SE created 2008