Pajak BMT, Adakah Itu?

Saat ini banyak sekali lembaga sosial atau lembaga dakwah yang menampung penerimaan uang dari masyarakat atau dari donatur tetap atau dari penerimaan-penerimaan halal lainnya. Semuanya itu untuk menampung uang dari masyarakat yang nantinya untuk disalurkan kembali kepada yang berhak menerima. Di sisi lain, lembaga sosial itu juga mempunyai usaha lain seperti simpan pinjam atau bagi basil sebagai salah situ bentuk kerja sama.

Pada prinsipnya pajak dikenakan atas income atau penghasilan yang diterima untuk pajak penghasilan dan atas dasar value added atau nilai tambah untuk Pajak Pertambahan Nilai yang dikenal dengan PPN. Namun tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan, dan tidak semua penjualan dikenakan PPN. Di sini ada aturan main atau tata cara dan dasar pengenaan pajaknya.
BMT merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah yang paling sederhana yang saat ini sering muncul di tengah-tengah masyarakat, tetapi kemunculan BMT kadang-kadang tidak didukung dengan SDM atau kecakapan pengelolanya sehingga tidak jarang BMT yang tenggelam karena ditinggal pengelola, atau manajemennya amburadul, serta pengelolaannva tidak amanah dan professional. Di sisi lain BMT yang berkembang juga mempunyai tanggungan atau kewajiban-kewajiban salah satunya adalah faktor pajaknya atau bagaimana pelaporan pajaknya.
BMT kependekan dari Baitul maal wa tamwil. Baitul maal berarti rumah dana, sedangkan Baitul tanwil berarti rumah usaha. Nama tersebut tentu mengandung makna dan risiko pelaporan keuangan dan akuntansi serta sistern perpajakannya. MOW Mail dalam hal ini dihukumi sebagai lembaga yang non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, karena sifatnya hanya mengumpul dana atau collecting money serta penyaluran dana yang tidak ada keuntungan duniawi atau material di dalamnya. Sedangkan Baitul Tanwil disini adalah mempunyai usaha yang tujuan pokoknya adalah menghasilkan atau profit.
Dengan kacamata ekonomi dapat ditarik suatu pengertian bahwa BMT adalah lembaga yang mempunyai usaha atau bisnis bertujuan menghasilkan keuntungan atau bagi hasil, yang berperan juga sebagai lembaga sosial yang tidak menghasilkan keuntungan atau non profit oriented.
BMT dalam kegiatan bisnisnva biasanya menfokuskan kegiatan keungannya melalui usaha simpan-pinjam dengan sistem syariah, namun BMT tidak bisa disamakan dengan bank konfensional ataupun bank syariah meskipun salah sate penggalian dananya melalui simpan pinjam. Secara detail dapat dibedakan BMT dengan Bank antara lain:
BMT Bank
- Dana terbatas pada anggota atau calon anggota - Dana bebas dari masyarakat
- Badan hukum disejajarkan dengan koperasi - Tunduk pada aturan Bank

Meskipun demikian suatu BMT harus memenuhi kriteria atau ketentuan-ketentuan layaknya bank syari'ah yang mengelola nasabahnya, karena dana yang dikelola BMT adalah dana masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masayarakat tersebut yang menitipkan dananya. Sehingga suatu BMT harus juga kredibel, dapat dipercaya masyarakat, transparan dan masyarakat juga dijamin keamanannnya dapat setiap saat mengambil uangya kembali, dalam istilah perbankan BMT harus memiliki "CAMEL"
yaitu (Capital adequacy, asset quality, Management of risk, Earning ability, dan Liquidity Aufficiency).

Laporan Keuangan BMT
Untuk memudahkan pelaporan keuangan dan laporan pajaknya BMT dalam pencatatannya harus dipisahkan mana dana yang diambil dari masyarakat dari basil zakat, infaq dan shadagahserta wakaf (sebaiknya mempunyai rekening hank tersendiri), dan dana mana yang diambil dari hasil usaha atau hasil simpan pinjam yang ini nantinya merupakan obyek pajak penghasilan (sebaiknya juga mempunyai rekening bank tersendiri).
Namun juga perlu diketahui untuk penghasilan karyawan BMT yaitu atas gaji, THR, atau honorarium dan lain-lain penghasilan tetap merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan PPh apabila telah memenuhi Batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau memenuhi ketentuanya lainnnya.
Karena BMT suatu badan usaha bisnis dan lembaga sosial minimum mempunyai laporan keuangan sebagai berikut:
1) Laporan Neraca (Balance Sheet),
2) Laporan Laba-Rugi (Income Statement),
3) Laporan Perubahan Ekuitas/Modal (Capital Statement),
4) Laporan Arus Kas (Cash Flow). (*)

Oleh: Zein Musta'in SE
*) Penulis adalah Ketua Lembaga Amal Mujahidin YMM Surabaya
EDISI 2 TAHUN KE-1 SYAWWAL-DZULQADAH 1428 H NOVEMBER 2007

Mengenal Kiprah LAM

 
© design by ranggadk - manage by Zein Musta'in, SE created 2008