Profesionalisme LPZ (Bagian 2 - Habis)

MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) mempunyai dua tujuan. Pertama, sebagai lembaga sosial yang berfungsi sebagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) dengan mengumpulkan kekayaan dari berbagai sumber penerimaan zakat, infaq, shadagah dan lain-lain penerimaan, sekaligus mendistribusikannya kepada yang berhak menerima sesuai ketentuan agama atau non profit oriented. Kedua, sebagai lembaga kegiatan produktif bertujuan menghasilkan keuntungan atau profit oriented yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan khususnya untuk anggota.


LPZ hendaklah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Amanah
Prinsip utama dalam mengelola keuangan LPZ harus amanah, maksudnya pendayagunaan zakat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan syar'i yaitu:
• Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik sesuai ketentuan agarna. Misalnya untuk biaya operasional dapat diambil dari dana zakat, dan hak anvil maksimum 12,5 persen. Sedangkan 87,5 persen harus disalurkan kepada 7 ashnaf yang lain sesuai skala prioritas.
• Dana selain zakat (infaq, shadagah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat) didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
• Dana yang diperoleh LPZ tidak diperuntukan keperluan utang-piutang atau kepentingan aktivitas usaha profit.
• Pisahkan pengadministrasian penerimaan zakat dengan penerimaan selain zakat.
2. Profesional
Semua transaksi tercatat atau tertulis dan terukur dapat dipertanggungjawabkan;
• Administrasi Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia yang disesuaikan dengan Prinsip Akuntansi Syari'ah (PSAK 59), dilaporkan secara periodik dan terbuka kepada masyarakat (donatur)
• Ada laporan kegiatan disampaikan kepada masyarakat (donatur), termasuk penerimaan dana dan penyaluran.
• Aktif menjemput bola bila perlu merebut bola, kreatif, bijak dan menguntungkan semua pihak (win win solution).
• Berfikir, bersikap dan bertindak "alisam-u 'amalan" atau excellence service.
3. Independen
Independen yaitu netral, berdiri di atas semua golongan, tak berpolitik serta tak diskriminatif. 4. Transparan
Yaitu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta siap diaudit setiap saat oleh lembaga yang berhak, seperti Auditor Internal atau Eksternal, Kantor Akuntan Publik ataupun Badan Pengawas LPZ.

TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT
Adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian zakat dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

PERAN MASYARAKAT
Sangat dibutuhkan sekali peran masyarakat untuk ikut serta mengembangkan, membina dan mengawasi keberadaan I,embaga Pengelola Zakat dalam bentuk antara lain I . Memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan LPZ
2. Menyampaikan saran dan pendapat baik lisan atau tertulis kepada Lembaga Pengelola Zakat
3. Memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.

AKUNTANSI DAN ANALISA RASIO
Laporan keuangan dan akuntansi zakat menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para pengguna laporan keuangan, antara lain para donatur/penyumbang, anggota organisasi dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi organisasi.
jika zakat diterima dalam bentuk barang, Prinsip Akuntansi menghendaki barang tersebut dinilai dalarn satuan moneter (dalam rupiah), sesuai dengan nilai pasarnya atau nilai taksirnya. Aktiva yang dimiliki boleh disusutkan, dengan metode yang telah ditentukan garis lurus (straight line mode), saldo menurun (double declening balance).

RASIO PENYALURAN DANA ZIS
Penyaluran Dana ZIS : (Saldo Awal + Penerimaan ZIS)

SANKSI
Dalam UU No. 38 Tahu n 1999, Bab VII, Pasal 21 disebutkan bahwa setiap pengelola zakat karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat dapat dikenakan sanksi :
- Diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan
- dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita, wallahu a'lam bish showab. (*)

*) Penulis adalah Direktur Lembaga Amal Mujahidin (LAM)
Oleh: Zein Musta'in SE ')
EDISI 4 TAHUN KE-1 DZULHIJJAH 1428 - MUHARRAM 1429 H JANUARI 2008

Mengenal Kiprah LAM

 
© design by ranggadk - manage by Zein Musta'in, SE created 2008